Korupsi dan keruwetannya

Kajian kriminologi menempatkan korupsi secara umum sebagai white collar criminal atau kejahatan kerah putih. Hal ini dikarenakan salah satu pihak yang terlibat atau keduanya berhubungan dengan pekerjaan atau profesinya.

Sesuai dengan karakteristik white collar crime, yang memang susah dilacak karena biasanya pelaku adalah orang yang memiliki status social tinggi (pejabat), memiliki kepandaian, berkaitan dengan pekerjaannya, yang dengannya memungkinkan pelaku bisa menyembunyikan bukti.

Selain itu kerugian yang diakibatkan oleh perilaku korupsi biasanya tidak dengan mudah dan cepat dirasakan oleh korban. Bandingkan dengan pencurian, perampokan atau pembunuhan.

Dictionary of Justice Data Terminology mendefinisikan white collar crime sebagai non violent crime dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan financial yang dilakukan dengan menipu, oleh orang ynag yang memiliki status pekerjaan sebagai pengusaha, professional, semi professional dan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan atas dasar pekerjaannya.

Ciri khusus white collar crime yang membedakan dengan kejahatan lain:

  1. Pelaku sulit diidentifikasi. Sehingga sulit dilacak
  2. Diperlukan waktu yang lama untuk pembuktian dan juga membutuhkan keahlian tertentu
  3. Jika menyangkut organisasi, susah dicari seseorang yang bertanggung jawab, biasanya kepada atasan dikenakan pasal pembiaran (omission), sementara bawahan pasal pelaksana (commission). Tetapi biasanya “kaki berkorban untuk untuk melindungi kepala”
  4. Proses victimisasi (korban) juga tersamar karena pelaku dan korban tidak secara langsung berhadapan
  5. Sulit mengadili karena minimnya bukti dan siapa yang disalahkan
  6. Pelaku biasanya mendapatkan treatment atau hukuman yang ringan
  7. Pelaku biasnya mendapatkan status criminal yang ambigu. Contohny abeberapa waktu yang lalu ada parta besar yang mengusulkan narapidana yang dihukum kurang dari 5 tahun bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPR/D

Uang Terima Kasih, pangkal bencana

Meskipun perkara gratifikasi yang sedang mendera Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin belum ada kata akhir, tetapi bagus bagi kita jika mengambil beberapa pelajaran dari kasus ini.

Gratifikasi, atau lazim disebut sebagai uang terima kasih. Sebagian besar kita agaknya masih menganggap hal ini sebagai sebuah kewajaran. Mungkin, jika tidak ada undang-undang yang secara tegas melarangnya, sebagian besar kita akan mengatakan menerima hadiah meskipun berupa uang terima kasih adalah halal.

Menurut penjelasan UU 20/2001pasal 12 B, yang disebut gratifikasi adalah pemberian secara luas, yang meliputi yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik .

Saking luasnya cakupan gratifikasi ini sehingga sempat memicu demo para penjual parcel lebaran karena kekhawatiran tidak lakunya barang jualannya.

Menurut pasal 12 UU No. 20/2001 gratifikasi diancam dengan pidana seumur hidup atau 4 - 20 tahun dengan denda dari 200 juta – 1 milyar. Saking mengerikannya ancaman gratifikasi, ada lebih baiknya jika para penyelenggara Negara jika ragu-ragu terhadap hadiah yang diterima segera melapor ke KPK dan meminta kejelasan status hadiah tersebut, hal ini menjadi pengecualian gratifikasi.Jika KPK memutuskan termasuk gratifikasi maka kita aman dari ancaman hokum, dan jika dinilai sebagai hadiah dalm 67 hari akan sampai ke tangan kita, ketentuan ini diatur dalam UU No 20/2001 pasal 12C dan UU No. 30/2002 pasal 16-18