Dimuat di Surat Kabar Radar Banjarmasin tgl 7 Juni 2005Saya teringat dengan sebuah buku kumpulan cerita yang dikarang oleh seorang novelis berbakat Helvy Tiana Rossa dan kawan-kawannya berjudul “Bukan Negeri Dongeng”. Buku ini bertutur tentang kisah anak manusia yang mempertahankan idealisme ditengah hiruk pikuknya dunia pragmatisme.
Ya bukan negeri dongeng, kita memang tidak sedang hidup di negeri dongeng, realitas permasalahan yang jauh dari konsep-konsep teoritis dan teks book. Dan tidak dengan mudah pula di selesaikan dengan tuntutan teoritis dan teks book an sich. Ronggowarsito, seorang pujangga abad ke 18 pun sampai mewanti-wanti tentang keadaan dunia yang kian menggila lewat karangannya serat kalatidha, beliau menggambarkan tentang kehidupan dunia yang kian menggila dan tidak beradap, hanya orang yang tetap konsisten menjaga kesadaran dan kritis terhadap keburukanlah yang akan selamat. Ketidakadilan dan kesewenang-wenangan kini menjadi pemandangan keseharian, kemiskinan dan kebodohan adalah hiasan dan kekerasan dan kebrutalan menjadi kidung yang selalu didendangkan.
Ketidakadilan, kesewenangan, kemiskinan, kebodohan, kekerasan dan kebrutalan adalah kejahatan. Menurut term Kriminologi, kejahatan bukanlah hanya permasalahan pelanggaran undang-undang semata, tetapi kejahatan dianggap sebagai suatu tindakan yang direspon masyarakat secara negatif. Undang-undang adalah manifestasi dari pandangan masyarakat tentang tindakan yang dipandang negatif yang dikodifikasikan dan disahkan oleh penguasa. Sementara itu, tidak semua pandangan negatif masyarakat terhimpun dalam perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut, dalam proses ini terjadi kriminalisasi dan de-kriminalisasi. Dimana, suatu tindakan secara tentatif dalam kurun waktu tertentu dianggap negatif, sedangkan dalam masa berikutnya dianggap positif, atau sebaliknya.
Karena yang berbicara adalah masyarakat sebagai penentu tindakan negatif lewat mekanisme reaksi-reaksi sosialnya, maka akan sangat tergantung dengan pandangan masyarakat tentang nilai-nilai. Jika diawal, saya mengatakan bahwa ketidakadilan, kesewenangan, kemiskinan, kebodohan, kekerasan dan kebrutalan menurut pandangan masyarakat (kriminologi) saya sudah dikategorikan kejahatan, mohon maaf karena kekurangan pribadi saya tidak tahu apakah itu juga dianggap kejahatan oleh masyarakat Kalsel.
Saya pun tidak tahu apakah lalu lalangnya truk pengangkut batubara yang (mungkin?) banyak menimbulkan kerusakan jalan, tidak dianggap bentuk kesewenang-wenangan. Atau apabila anggota DPRD kita yang terhormat begitu menuntut pembayaran cicilan perumahan sementara hasil kerja yang dihadirkan kepada masyarakat belum terlihat, apakah ini bukan suatu bentuk ketidakadilan?.
Sebagai suatu evaluasi, kinerja anggota dewan bisa kita lihat secara kuantitatif dan kualitatif. Secara kuntitatif, beberapa banyak peraturan daerah yang telah dihasilkan, sejak kurun waktu 2004. Banyaknya peraturan daerah yang telah dibuat, bisa dijadikan tolak ukur untuk mengetahui bahwa anggota dewan memiliki ”kerjaan”. Kegiatan kunjungan kerja yang selama ini dilakukan untuk melihat hasil pembangunan di daerah lain agaknya kurang tepat jika dilakukan oleh anggota dewan. Mengapa?, karena membuat program pembangunan adalah tugas eksekutif bukan kerja legislatif. Jika dalih kunjungan kerjanya untuk melihat kinerja legislatif di daerah yang dituju, akan menimbulkan pertanyaan berikutnya, Apa perlunya?. Kerja legislatif diantaranya adalah menghasilkan perundangan, dalam konteks DPRD menghasilkan Perda, selain melakukan pengawasan kepada eksekutif. Seharusnya lebih baik jika kunjungan kerja yang dilakukan adalah kunjungan kepada masyarakat sebagai konstituen mereka, karena dari masyarakatlah bisa diketahui hasil manfaat kinerja pemerintah, dari masyarakatlah bisa diketahui hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat yang akan di follow up sebagai masukan kepada pemerintah atau dijadikan perda.
Saya agak terganggu, ketika suatu ketika menelpon kenalan yang kebetulan anggota Dewan di sebuah kawasan setingkat kabupaten. Saya tanya, ”Sedang di mana pak?”, dia menjawab, ”Sedang di kantor”. Dari jawaban singkat ini saya berpikir apakah kerja anggota Dewan itu kerja kantoran seperti kerjaan pegawai negeri biasa. Bukannya berbeda?. Seharusnya kegiatan mereka bukan hanya masuk ”kantor” dewan, dari jam sekian dan pulang jam sekian. Bahkan sebagai wakil rakyat mereka, seharusnya siap setiap saat jika rakyat membutuhkan. Seperti kesiapan seorang wakil ketua atau Wakil Presiden untuk menggantikan tugas ketua atau Presiden jika yang bersangkutan berhalangan.
Memang anggota Dewan juga manusia, yang tidak bisa setiap saat berada di tengah masyarakat, siap untuk menampung aspirasi masyarakat Oleh karenanya perlu ada beberapa orang yang membantu secara team untuk menjaring aspirasi dari masyarakat. Sebagai gambaran, di Amerika Serikat seorang senator yang mewakili daerah pemilihan tertentu, mendirikan kantor di daerah pemilihannya untuk menyerap setiap pengaduan masyarakat. Selain itu mereka juga memiliki team ahli yang membantu untuk menganalisa dan menginterpretasikan data yang telah diperoleh.
Hal ini agaknya perlu ditiru, bukan untuk menunjukkan inferiority, tetapi dalam rangka mengambil hikmah yang hasanah. Karena dengan terbantunya kerja anggota Dewan oleh team ini, maka keberadaan mereka sebagai kepanjangan tangan masyarakat dapat dirasakan keberadaannya. Selain itu, dihadapan pemerintah mereka juga menjadi semakin punya ”gigi” untuk melakukan pengawasan. Karena selama ini badan pemasok data-data pembangunan, misalnya BPS berada di bawah koordinasi pemerintah. Jika pemerintah berkeinginan untuk melakukan manipulasi melalui data yang dihasilkan, hal itu sangat mudah untuk dilakukan. Apa jadinya apabila anggota Dewan tidak memiliki data pembanding, yang terjadi mekanisme pengawasan tidak berjalan, malah lebih kepada mekanisme pe-legitimasian semata.
Mungkin, masyarakat akan mafhum dan akan memaklumi keinginan anggota Dewan untuk meminta segera dicairkannya anggaran kredit perumahan mereka, jika telah melihat dan merasakan kinerja yang telah dihadirkan oleh semua anggota Dewan kita yang terhormat. Semoga...Wassalam.
0 komentar:
Post a Comment