Dimuat di Surat Kabar Radar Banjarmasin,10 Juni 2005(Renungan Hari Anti Pekerja Anak 12 Juni )
Menurut laporan ILO, sekitar 21.000 anak di 5 propinsi di pulau Jawa terlibat dalam kegiatan prostitusi (Radar, 14 juni 2005). Secara nasional anak yang terlibat kegiatan prostitusi berkisar 180.000 orang atau 30% dari jumlah total pekerja seks komersial di Indonesia. Sungguh saya sangat terkejut dengan laporan ILO ini, berarti hampir sepertiga jumlah pekerja seks aktif yang melakukan kegiatan komersial adalah anak-anak. Hal ini sangat mengagetkan mengingat anak-anak adalah tunas muda harapan masa depan bangsa ini. Bukan dengan maksud menghakimi, jikalau mereka kini telah menjadi beban masalah, apa lagi yang bisa diharapkan?. Bagaimana rona wajah Indonesia sekian puluh tahun kedepan jika kita tidak mau menganggap ini sebagai masalah dan memikirkan jalan keluarnya.
Batasan umur yang dapat dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk yang berada dalam kandungan (UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak). Menurut batasan yang diberikan oleh ILO dalam konvensi tentang batasan umur untuk bekerja No. 138 tahun 1973, batasan usia minimum untuk dapat bekerja adalah tidak kurang dari usia menyelesaikan pendidikan dasar, atau sekitar umur 15 tahun atau 14 tahun untuk negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi dan pendidikan (artikel 2, paragraf 3 dan 4). Dengan catatan pekerjaan tersebut tidak mengganggu pendidikannya dan tidak memakan sebagian besar waktunya (tidak lebih dari 14 jam/pekan). Selain itu ILO juga sangat merekomendasikan kepada negara-negara untuk melakukan pengurangan jumlah pekerja anak di bawah umur 18 tahun melalui Konvensi No 182 tahun 1999 dan sebagai catatan, konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia.
Masih menurut laporan ILO, ada sekitar 4,18 juta anak usia sekolah tidak melanjutkan pendidikannya dan menjadi pekerja anak. Kurang lebihnya, jumlah tersebut menunjukkan terdapat 15% penduduk Indonesia yang berusia di bawah 15 tahun telah ”terjebak” menjadi pekerja anak. Hal ini perlu mendapat perhatian serius, apalagi jika anak-anak tersebut bekerja dalam lima sektor pekerjaan yang membahayakan. Kelima jenis pekerjaan yang termasuk buruk dan membahayakan bagi anak-anak tersebut adalah: pekerjaan lepas pantai, penyelaman laut dalam, pelacuran, pekerjaan tambang, industri alas kaki serta narkotika dan psikotropika. Pekerjaan ini dianggap berbahaya karena jenis pekerjaan tersebut secara langsung maupun tidak langsung membahayakan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan moral anak (IPEC, 2003: 30).
Pekerja seks, terlepas dia masih anak-anak atau sudah dewasa, keterlibatan mereka biasanya disebabkan berbagai macam faktor. Diantaranya, diakibatkan oleh ”paksaan” dari keadaan lingkungannya, keadaan rumah tangga yang kandas, karena adanya kekecewaan akibat love affair yang gagal, atau kurangnya kesempatan kerja. Kebutuhan yang mendesak untuk mendapatkan penghasilan guna membiayai diri sendiri, atau keluarga dan anak-anak juga merupakan pendorong untuk masuk dalam bisnis pelacuran (lihat Nitimihardjo et.al., 1994: 25). Dunia pelacuran juga menjadi tempat favorit bagi para perempuan yang tidak memiliki ketrampilan dan berpendidikan rendah. Selain itu didapati pula kasus perempuan atau anak perempuan yang sengaja dijual oleh keluarganya sendiri demi kepentingan materi yang bisa dihasilkan (Hull et.al., 1997: 67).
Hasil beberapa studi tentang pelacuran di Indonesia juga secara konsisten menunjukkan bahwa pendapatan para pekerja seks relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja pada jenis profesi lain yang banyak didominasi oleh tenaga kerja perempuan dengan pendidikan rendah (lihat diantaranya Papanek, 1975; Krisna 1979; Lerman, 1983). Maka jangan heran, jika beberapa waktu lalu hasil operasi terhadap psk di Pal 18 tidak optimal, karena sebagian besar dari mereka kembali lagi melakukan praktek seperti semula meskipun telah dilakukan pembinaan dan pemberian latihan kerja (Radar, 17 Juni 2005).
Belum lagi penghasilan pelacur ”kelas atas”, yang tidak kita jumpai di tempat prostitusi legal (lokalisasi) maupun ilegal biasa. Mereka biasanya berada di bar, diskotek, karaoke atau tempat-tempat yang kita sendiri (sebagai orang awam) tidak mengetahuinya seperti kampus. Makanya, ketika buku yang dikarang oleh saudara Muamar MK berjudul ”Jakarta Undercover” muncul, masyarakat merasa takjub dan heran mengetahui bahwa terdapat ”ayam kampus”, julukan bagi pelacur terdidik di tengah-tengah masyarakat kita yang jumlahnya ternyata tidak sedikit. Sebagai gambaran, psk seperti mereka ini perbulannya dapat mengantungi uang sebanyak 3-5 juta, bahkan bisa diatas itu (Hull, et.al., 1997: 99). Bayangkan, gaji orang tua saya saja yang PNS dan telah mengabdi selama lebih dari 25 tahun tidak sampai sebanyak itu.
Mungkin data yang dilaporkan oleh ILO diatas, tentang jumlah pekerja seks anak tidak mencakup jumlah pelaku pekerja seks jenis ini. Memang mereka biasanya sangat rapi dalam bekerja, ada sindikat atau organisasi yang bekerja untuk mereka. Atau secara sederhana mereka tidak melakukan transaksi langsung dengan ”klien”, melainkan melalui perantara orang lain yang bertindak sebagai manajer mereka.
Mungkin kita tidak mengira teman kuliah, sahabat atau mungkin anak kita ternyata memiliki pekerjaan utama menjadi psk dan sambilannya kuliah, atau menjadi mahasiswa yang memiliki pekerjaan sambilan menjadi psk. Biasanya demi memenuhi gaya hidup mereka yang mewah, apa saja rela untuk dilakukan, termasuk menjalani kehidupan tersebut. Bisa juga strategi berkuliah dianggap sebagai upaya untuk menaikkan status dari psk kelas teri menjadi psk yang berdaya jual mahal. Jika anda merasa hal ini tidak mungkin terjadi di Kalimantan Selatan, tengoklah sekeliling anda dan perhatikan bagaimana pergaulan muda-mudi. Apakah masih wajar?, itu terserah anda.
Upaya yang saat ini dapat dilakukan, terutama untuk menanggulangi bertambahnya pekerja seks anak yang berada di tempat prostitusi legal sesuai dengan rekomendasi Program Internasional Pengurangan Pekerja Anak-ILO adalah menggunakan pendekatan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Dengan pendidikan kemungkinan untuk memberikan kesempatan perbaikan ekonomi secara tidak langsung akan lebih terbuka. Mengingat dengan pendidikan, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan akan lebih benyak dan seiring dengan itu pula penghasilan yang didapatkan juga akan lebih meningkat. Oleh karenanya pendidikan harus murah bahkan gratis, terutama pendidikan dasar.
Hindari pengeluaran yang tidak perlu meski mengatasnamakan pendidikan, seperti pengeluaran untuk buku sekolah yang selalu berganti setiap tahun, acara-acara seremonial seperti penerimaan siswa baru atau ospek yang meminta biaya dari orang tua siswa baru, atau bahkan tetek bengek seragam yang tidak perlu seperti kaos kaki yang harus seragam, dasi yang harus seragam, nametag sekolah atau kelas. Kalau perlu masyarakat yang tidak mampu silakan untuk pergi ke sekolah tidak menggunakan seragam. Jikalau itu tidak dilakukan bersiap-siaplah mungkin anak kita pun harus melacur untuk biaya sekolah mereka.
Strategi lainnya melalui pemberdayaan ekonomi keluarga. Mengingat kekuatan ekonomi keluarga menjadi penghalang utama untuk menjerumuskan anak menjadi pekerja seks komersial. Karena mayoritas masyarakat kita adalah muslim, maka pemanfaatan dan pengelolaan potensi zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) bisa dimanfaatkan untuk memicu peningkatan ekonomi terutama keluarga yang kurang mampu. Pengelolaan ZIS yang tepat sasaran terutama diperuntukkan bagi golongan fakir dan miskin bisa menolong mereka, tetapi perlu pula pengelolaan yang baik dan berorientasi membangun mereka untuk berkembang. Tidak sebatas dengan bakti sosial atau kunjungan kedaerah atau masyarakat miskin yang lebih bersifat cari muka dan seremonial. Dampaknya pun seperti orang kena tabrak lari, hanya memberi makan sekali dan setelah itu membiarkan kelaparan lagi. Kita perlu lembaga pengelola ZIS yang bisa mengurangi kemiskinan, bukan lembaga yang hanya pandai menghamburkan uang. Wallahu’alam
0 komentar:
Post a Comment