Waspadalah! Waspadalah !!

Dimuat di Surat Kabar Radar Banjarmasin tgl 14 Juni 2005

(Upaya Preventif Konflik Pilkada)

Hari Senin ini 13 Juni 2005, kampanye pilkada baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serentak dilakukan. Babak baru perjalanan demokrasi di Kalimantan Selatan telah dimulai. “Hari pasar” untuk menjual dagangan para kandidat telah tiba, ajang pengerahan massa telah dilegalkan. Bayang-bayang kengerian peristiwa jum’at kelabu delapan tahun silam, tiba-tiba hinggap di ingatan saya.……Semoga konflik dan kerusuhan serupa tidak terulang di banua kita.


Konflik selalu hadir bersamaan dengan angin segar demokrasi, bahkan sejak berlangsungnya demokrasi gelombang ketiga tahun 1970-an. Menurut Eep Saifullah Fattah, kehadiran konflik ini bisa dikatakan omnipresent, bisa hadir di mana saja. Karenanya, ketika membuka Musyawarah Nasional Asosiasi Pimpinan DPRD seluruh Indonesia tanggal 4 Mei 2005 yang lalu, Presiden SBY mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung yang aman dan tidak menimbulkan kerusuhan adalah ujian bagi citra bangsa Indonesia dalam menegakkan demokrasi.


Potensi Konflik

Sebagai komponen masyarakat Kalimantan Selatan perlu kiranya kita memahami potensi konflik pilkada ini, bukan untuk menghantui dengan ketakutan dan kengerian tahunan. Bukan pula menghadirkan ketidaknyamanan setiap pemilu, tetapi lebih diarahkan kepada upaya preventif menghindari kemungkinan terburuk, serta berupaya mencegah terjadinya konflik. Ini pesta demokrasi, bukan tindakan kejahatan. Tidak pada tempatnya kita ketakutan karena pemilu.


Konflik yang mungkin terjadi bisa melibatkan berbagai pihak. Menurut Samugyo Ibnu Redjo, Dosen Fisisp Unpad, dilihat dari jenisnya potensi konflik bisa melibatkan pertama, internal partai yang mendukung calon. Konflik rentan muncul, mengingat aturan yang mensyarakat setiap calon didukung oleh partai yang memiliki perolehan 15% suara dalam pemilu legislatif yang lalu. Artinya, akan banyak partai yang berkoalisi untuk mencalonkan jagoannya. Konflik internal ini dapat timbul diawal, jika masing-masing partai yang melakukan koalisi tidak merasa puas dengan kerja partai kawan koalisinya. Konflik juga bisa timbul, ketika jagoan yang diusung berhasil memenangkan pilkada, perebutan jabatan-jabatan strategis atau “basah” akan menimbulkan pergesekan.


Konflik juga bisa melibatkan antara kandidat dan partai pengusungnya, hal ini mungkin terjadi karena kandidat bukan berasal dari internal partai. Kesepakatan yang dijalin antara kandidat dan partai pendukungnya bisa berakhir dengan kekecewaan, jika kandidat (terutama jika) terpilih tidak menepati janji politiknya kepada partai yang bersangkutan.


Kedua, konflik yang melibatkan antara kandidat satu dengan lainnya atau antara pendukung-pendukung kandidat. Konflik antar kandidat dapat berupa black campaign berupa usaha-usaha untuk mendeskriditkan kandidat lain dengan cara-cara yang tidak gentle, bukan melalui adu visi-misi tetapi dengan penyebaran berita bohong dan fitnah. Black campaign bukanlah sesuatu yang legal atau ilegal, tidak ada aturan yang melarang seorang kandidat yang melakukan kegiatan ini. Akan tetapi masyarakat kini sudah memahami bahwa model kampanye seperti ini sudah ketinggalan jaman, dan yang harusnya dikembangkan adalah adu visi-misi kandidat yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, model seperti ini juga tidak mudah untuk dibuktikan pelakunya, karena biasanya berita yang disebar secara kedok tular alias dari mulut ke mulut atau menggunakan media selebaran tertulis dan tanpa menyebutkan identitas pembuat.


Konflik yang lebih nyata lagi, seperti yang telah menjadi bagian sejarah Kalimantan Selatan yaitu peristiwa Jum’at Kelabu. Perkumpulan massa dalam jumlah banyak terutama ketika kampanye bisa menimbulkan riot, apalagi jika terjadi pertemuan antara dua massa pendukung kandidat.


Ketiga, antar elemen masyarakat. Konflik ini berskala sangat besar, karena melibatkan berbagai elemen masyarakat, baik antar pendukung masing-masing kandidat melibatkan pula aparat keamanan. Konflik ini biasanya terpicu oleh ketidaknetralan aparat keamanan dalam melakukan tugas pengamanan. Mungkin ini hanya sebatas persepsi satu kubu pendukung, tetapi jika tidak mendapatkan penjelasan yang baik dari aparat, bisa terjadi akumulasi ketidakpuasan terhadap aparat keamanan itu sendiri.


Waktu Rawan

Menurut Topo Santoso, beberapa waktu yang rawan terjadinya konflik, bisa diurut mulai dari masa pendaftaran pemilih. Peristiwa ini pernah terjadi, misalnya di Denpasar, Bali sekitar akhir 2003. Dimana banyak penduduk yang tidak tercantum dalam daftar pemilih, atau terdaftar tetapi ditempat pemilihan yang jauh dari tempat tinggalnya. Hal ini bisa dimaknai sebagai suatu strategi untuk mengurangi jumlah perolehan suara di daerah tertentu, apalagi yang merupakan basis pendukung kandidat tertentu. Waktu rawan lainnya adalah penghitungan di TPS, penghitungan dan rekapitulasi di PPS/PPK, serta masa kampanye.


Konflik yang berlangsung dalam masa pilkada adalah konflik semua lini. Maksudnya, bisa melibatkan semua orang dari semua golongan. Konflik ini juga bisa merupakan eskalasi keadaan sosial masyarakat yang tengah dihimpit dengan berbagai masalah. Mulai dari naiknya beban hidup akibat kenaikan harga BBM, inflasi, belum lagi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin yang begitu kentara.


Faktor Penyebab

Faktor-faktor diatas bisa menjadi penyebab secara eksternal yang bisa memicu terjadinya konflik dan kerusuhan hanya tinggal tunggu trigger atau pemantiknya saja. Selain itu ada faktor internal yaitu ketidakpuasan terutama kepada penyelenggaraan pemilu. Ketidakpuasan ini dapat secara subtantif berupa ketidakpuasan atas pelaksanaan yang tidak jujur, seperti mekanisme pengesahan calon. Ini sudah terjadi di beberapa daerah beberapa bulan terakhir, penyelenggara pilkada yaitu KPUD di demo oleh massa yang pro maupun kontra terhadap penetapan calon. Ketidakpuasan secara politis berupa ketidakpuasan atas hasil pilkada yang dianggap tidak jurdil dan penuh kecurangan. Implikasi dari ketidakpuasan secara politis ini dapat berupa tidak diakuinya hasil pilkada yang telah diadakan. Meskipun untuk hal ini KPUD Kalsel telah memberikan kesempatan kepada masing-masing calon untuk melakukan gugatan secara hukum, jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.


Upaya Preventif

Hasil penelitian tim Sespati Mabes Polri menunjukkan ada beberapa potensi konflik yang perlu diantisipasi (Radar, 9 Juni 2005). Rekomendasi tim Sespati diantaranya menyatakan keputusan KPUD mengenai masalah sosialisasi bisa mengganggu pelaksanaan pilkada di kemudian hari. Karenanya menurut Eep Syaifullah Fattah, perlu dilakukan institusionalisasi konflik. Artinya, konflik bisa ditampung melalui lembaga-lembaga yang telah ada. Seperti penggunaan mekanisme hukum untuk melakukan gugatan apabila terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada. Sehingga konflik horisontal antar pendukung kandidat bisa dieliminasi.


Disamping itu penyelanggara pilkada, dalam hal ini KPUD juga harus membuat aturan yang jelas, jangan terulang kasus sosialisasi yang sempat membuat ketegangan antara KPUD dan Panwas. Aturan yang jelas juga harus disertai pelaksanaan penegakan hukum yang konsisten. Selain itu, kesiapan aparat kepolisian juga merupakan elemen yang krusial, mengingat kewenangan untuk melakukan pengamanan secara institusional hanya dapat dilakukan oleh Polisi.


Akhirul kalam, kita semua berharap kenangan pahit jum’at 23 mei 1997 janganlah terulang lagi di banua kita. Dan pilkada pertama ini menjadi kenangan manis bagi seluruh komponen masyarakat Kalimantan Selatan sebagai pelaksanaan pilkada pertama yang sukses dan aman. Selamat berkampanye….selamat memilih!!



0 komentar:

Post a Comment