Ide untuk memperbolehkan mantan napi untuk memiliki hak dipilih menjadi anggota legislatif tengah menjadi polemik yang tidak populis. Hal ini dikarenakan disinyalir menjadi "akal-akalan" partai politik tertentu untuk menyelamatkan kadernya yang saat ini banyak menjadi pesakitan di "hotel prodeo" setelah menikmati korupsi.
kenyataan ini harus mendapat perhatian khusus para peminat kriminologi, mengingat efek jangaka panjang yang bisa ditimbulkan jika usulan memasukkan klausul ini ke dalam UU pemilu dan parpol yang baru.
1. Kenyataan bahwa sistem peradilan pidana kita masih sangat korup. Sehingga kebanyakan kasus korupsi-pun diganjar tidak "semestinya". Bahkan cenderung sangat ringan atau bebas, lihat kasus DPRD padang, sampai di MA mereka bebas dengan alasan sudah sesuai dengan mekanisme pembuatan keputusan DPRD.
2. Korupsi akan menjadi perilaku yang memiliki resiko politik kecil, karena penikmatnya setelah menjalani hukuman (yg biasanya sangat ringan) akan manggung politik lagi. Kekhawatirannya perilaku korupsi akan lebih subur.
3. Tidak ada satu negarapun yang pernah mengangkat anggota legislator mantan koruptor.
4. Dilihat dari filsafat penghukuman terutama filsafat rehabilitative, lembaga pemasyarakatan kita saat ini juga sangat bobrok dan korup. tentunya hal ini akan menjadi preseden buruk jika para koruptor di rehabilitasi oleh lembaga korup dan bila bebas bisa korupsi lagi....wah...wah
...itulah Indonesia......
oleh karenanya, saya menolak bila mantan koruptor kembali ke dunia politik!!!
bagaimana menurut anda?