Meskipun perkara gratifikasi yang sedang mendera Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin belum ada kata akhir, tetapi bagus bagi kita jika mengambil beberapa pelajaran dari kasus ini.
Gratifikasi, atau lazim disebut sebagai uang terima kasih. Sebagian besar kita agaknya masih menganggap hal ini sebagai sebuah kewajaran. Mungkin, jika tidak ada undang-undang yang secara tegas melarangnya, sebagian besar kita akan mengatakan menerima hadiah meskipun berupa uang terima kasih adalah halal.
Menurut penjelasan UU 20/2001pasal 12 B, yang disebut gratifikasi adalah pemberian secara luas, yang meliputi yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik .
Saking luasnya cakupan gratifikasi ini sehingga sempat memicu demo para penjual parcel lebaran karena kekhawatiran tidak lakunya barang jualannya.
Menurut pasal 12 UU No. 20/2001 gratifikasi diancam dengan pidana seumur hidup atau 4 - 20 tahun dengan denda dari 200 juta – 1 milyar. Saking mengerikannya ancaman gratifikasi, ada lebih baiknya jika para penyelenggara Negara jika ragu-ragu terhadap hadiah yang diterima segera melapor ke KPK dan meminta kejelasan status hadiah tersebut, hal ini menjadi pengecualian gratifikasi.Jika KPK memutuskan termasuk gratifikasi maka kita aman dari ancaman hokum, dan jika dinilai sebagai hadiah dalm 67 hari akan sampai ke tangan kita, ketentuan ini diatur dalam UU No 20/2001 pasal 12C dan UU No. 30/2002 pasal 16-18
Maap Pak, yg kena sanksi itu yang menerima atau yang memberi?
ReplyDelete