Apa itu Kejahatan

Menurut sudut pandang kriminologi, kejahatan dipandang sebagai :

“Tiap kelakuan yang merugikan (merusak) dan asusila, yang menimbulkan kegoncangan sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap kelakuan tersebut dengan jalan menjatuhkan dengan sengaja suatu nestapa terhadap pelaku perbuatan tersebut” (Bemmelen, 1958).

Selain itu, Sellin mengatakan:

“Kriminologi tidak hanya mempelajari perbuatan yang melawan hukum, tetapi juga perbuatan yang melawan norma” (Sellin, 1938).[1]

Sebagai tambahan, Dirdjosisworo mengkategorikan kejahatan sebagai perbuatan yang melanggar norma masyarakat dan perbuatan tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat.[2]

Jadi, walaupun perbuatan tersebut tidak termasuk sebagai perbuatan kejahatan menurut pandangan hukum, akan tetapi jika sudah menyinggung norma dan dianggap telah merugikan, dapat dikatakan sebagai perbuatan yang jahat menurut kriminologi.



[1] Voigt L, et.al .1994. Criminology and Justice. Mc Graw-Hill, Inc. Hal. 31-32. Lihat pula Hurwitz, Stephan. 1986. Kriminologi. Penyadur: L. Moejatno. Cet. II. Jakarta: Bina Aksara. Hal 4.

[2] Soedjono Dirdjosisworo . 1984. Pengantar Penelitian Kriminologi. Bandung: Remadja Karya.

Hal. 81-82.

0 komentar:

Post a Comment