Kriminologi sebagai kajian multidisipliner melihat kejahatan sebagai sebuah fenomena yang dapat dipahami dengan berbagai macam sudut pandang ilmu pengetahuan. Kriminologi mempelajari kejahatan dengan tujuan besar untuk menanggulanginya. Selain itu, kriminologi juga berusaha memformulasikan definisi dari kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan siapa pelakunya, korban, reaksi masyarakat dan dilanjutkan dengan menyusun konsep penanggulangannya.
Pengembangan ilmu kriminologi menurut sejarahnya mendapatkan kontribusi dari berbagai disiplin ilmu. Biologi misalnya, memberikan kontribusi melalui pandangan adanya karakteristik biologis manusia tertentu yang memungkinkan menjadi penjahat. Studi yang dilakukan oleh dokter Franz Joseph Gall dan muridnya, Gaspar Spurzheim, menyatakan bahwa perbedaan bentuk tengkorak akan menciptakan perbedaan kepribadian termasuk kepribadian kriminal. Mereka juga percaya bahwa bagian tertentu di otak akan mempengaruhi tingkah laku spesifik, salah satunya tingkah laku kejahatan.[1]
Ide evolusionis Charles Darwin juga menginspirasi Lombroso dalam bukunya, The Criminal Man (1876). Dia mengenalkan terminologi “atavistic” atau born criminal. Lombroso menyatakan bahwa seseorang yang terlahir dari orang tua penjahat dapat diindikasikan akan menjadi penjahat. Hal ini terjadi karena pelaku kejahatan sendiri adalah orang-orang yang secara evolusi dianggap sebagai orang yang kalah dalam persaingan (unfittest).
Perkembangan ilmu psikologi dan psikiatri juga menyumbang pemikiran kepada kriminologi dalam memahami hal-hal di balik kejahatan. Seperti dikemukakan oleh Benoit Augustin Morel di Paris dan Henry Maudsley di Inggris, tindakan kriminal dilatarbelakangi oleh keadaan keterbelakangan mental pelaku. Rekomendasi Sigmund Freud guna merehabilitasi mental para pelaku kejahatan juga masih cukup populer diterapkan di institusi penjara hingga awal abad ke-20.[2]
Ilmu ekonomi menyatakan bahwa perilaku manusia adalah rasional dan penuh pertimbangan untuk mendapatkan keuntungan atau kerugian atas tindakan tersebut. Pemikiran ini mengilhami lahirnya pemikiran rational choice dalam memahami tingkah laku kejahatan. Perilaku kejahatan dianggap sebagai suatu pilihan yang logis dari seorang pelaku untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Kemungkinan terjadinya kejahatan bisa dilihat dari perhitungan antara resiko dan keuntungan yang didapatkan oleh tindakan tersebut. Karenanya, cara untuk meminimalisirnya adalah dengan meningkatkan pengamanan dan mengurangi ketertarikan calon pelaku terhadap tindakan kejahatan.
[1] Savits L, Turne, S, and Dickman T. 1977. “The Origin of Scientific Criminology.” In R.F. Meier (ed.), Theory of Criminology. Beverly Hills, Califf. : Sage.
[2] Voigt L, et.al. Op.cit. Hal 141-6.
[3] Cullen FT, and Robert Agnew. Tahun tidak diketahui. Criminological Theory: Past to Present. 2nd ed. Los Angeles: Roxbury Publ. Co.
0 komentar:
Post a Comment