Menurut Marius Widjajarta, yang disebut malapraktek adalah seorang profesional yang tidak melakukan pekerjaannya secara profesional (Warta Kota, 14 Maret 2002). Pernyataan ini menuntut adanya suatu pengertian tentang bentuk profesionalitas (standar profesi) dalam kedokteran.
Menurut Leenen (1981), standar profesi adalah “tindakan medis seorang dokter yang memenuhi pengetahuan yang biasanya dimiliki rata-rata tiap dokter dalam keahlian kedokteran tersebut, menurut situasi dan kondisi dimana tindakan medis itu dilakukan”.
Menurut pengertian Black, malapraktek dikatakan sebagai :
“Professional misconduct or unreasonable lack of skill, failure of one rendering professional service to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all circumstances in the community by the average prudent member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of these services or to those entitle to rely upon them” (Black, 1968: 111).
Sesuai dengan pengertian tersebut, dapat diambil suatu pemahaman bahwa pelaku malapraktek ini adalah orang yang berkompeten dalam bidangnya tetapi tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Secara umum, malapraktek dapat dilakukan oleh semua profesi, mulai dari pengacara, psikolog, hingga seorang supir.
Pengertian lain diberikan oleh Berkhouwer & Worstman (1950), yakni seorang dokter melakukan kesalahan apabila ia tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau tidak mengabaikan hal-hal yang oleh para dokter yang baik pada umumnya di dalam situasi yang sama akan diperiksa, dinilai dan ditangani atau diabaikan.
Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai malapraktek dapat dilihat dari dua aliran, yaitu aliran modern dan aliran tradisional (Azwar: 2002). Menurut aliran modern malapraktek terjadi jika memenuhi lima unsur, yaitu:
1. Adanya kewajiban yang berhubungan dengan kerusakan
2. Adanya pengingkaran kewajiban
3. Adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan yang mengingkari kewajiban dengan kerusakan
4. Pengingkaran kewajiban merupakan faktor penyebab yang substansial (proximate cause)
5. Kerusakan itu nyata adanya.
Sementara pandangan tradisional melihat malapraktek terjadi jika telah ditemukan adanya:
1. Adanya pelimpahan amanah
2. Adanya pengingkaran amanah
3. Adanya musibah akibat pengingkaran amanah.
Menurut Jonsen et.al, menilai suatu perbuatan sebagai malapraktek atau bukan dapat dinilai dari empat hal yaitu; pertama, indikasi medis (medical indications) yang diberikan oleh dokter. Pertimbangan ini meliputi diagnosis dan prognosis penyakit, indikasi pengobatan yang akan dilakukan dan seberapa jauh pengaruh pengobatan terhadap penyakit yang diderita.
Kedua, keinginan pasien (patient preferences). Mengetahui keinginan pasien dan mengusahakan dipenuhinya keinginan tersebut, dengan mempertimbangkan pula kemampuan (kompetensi) pasien untuk mengambil keputusan terhadap suatu tindakan medis.
Ketiga, kualitas hidup (quality of life). Pertimbangan tentang pandangan pasien terhadap keinginan untuk hidup atau sembuh, serta mempertimbangkan pandangan dokter. Dan keempat, keadaan sosial budaya masyarakat (contextual features). Keadaan sosial budaya masyarakat menjadi pertimbangan untuk pengambilan keputusan medis. Keadaan ini termasuk didalamnya nihil tidaknya dorongan masyarakat kepada pasien untuk hidup. Dapat pula dijadikan pertimbangan, yaitu keadaan keuangan pasien.
Hyat dan Hyat berpendapat bahwa malapraktek adalah:
1. Kegagalan dokter/ahli bedah untuk mengerahkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya sampai pada tingkat yang wajar, seperti yang biasanya dimiliki para rekannya dalam melayani pasien.
2. Kegagalan dalam menjalankan perawatan serta tidak memberikan perhatian (kerajinan, kesungguhan) yang wajar dan lazim dalam pelaksanaan keterampilannya serta penerapan pengetahuannya.
3. Kegagalan dalam mengadakan diagnosis terbaik dalam menangani kasus yang dipercayakan kepadanya.
4. Kegagalannya dalam memberikan keterampilan merawat serta perhatian yang wajar dan lazim, seperti yang biasanya dilakukan oleh para dokter/ahli bedah di daerahnya dalam menangani kasus yang sama.
Black (1979) menilai, untuk mengartikan adanya malapraktek harus ada empat syarat yaitu:
1. Adanya hubungan dokter – pasien
2. Kehati-hatian standar yang dapat dipakai dan pelanggarannya
3. Kerugian yang dapat dituntut ganti rugi
4. Adanya hubungan kausal antara pelanggaran, kehati-hatian dan kerugian yang diderita.
Sedangkan Mohamad, menyatakan bahwa malapraktek adalah istilah hukum. Ia membedakan antara medical error dengan malapraktek. Suatu kasus baru bisa dikatakan sebagai malapraktek jika telah diadukan korban dan dibuktikan melalui pengadilan. Jadi, menurut dia sepanjang kesalahan dokter belum bisa dibuktikan melalui pengadilan, hal tersebut belum bisa dikatakan sebagai malapraktek.
Nurhasan mendefinisikan malapraktek sebagai praktik-praktik yang tidak seharusnya dilakukan tapi dikerjakan atau sebaliknya, tindakan yang seharusnya dikerjakan tapi tidak dilaksanakan, baik menurut ukuran hukum atau etik.
Terdapat kesulitan untuk menentukan rumusan malapraktek, mengingat malapraktek belum dirumuskan secara baku dan disepakati oleh semua komponen tenaga kesehatan. Rumusan malapraktek juga belum ditemukan dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992. Namun sebagai patokan dalam penelitian ini, maka rumusan konsep malapraktek adalah:
Kesalahan dalam menjalankan profesi medis atau pelayanan medik sesuai dengan standar profesi medis atau standar pelayanan medik; atau tidak melakukan tindakan medis menurut ukuran tertentu yang didasarkan pada ilmu pengetahuan medis dan pengalaman yang rata-rata dimiliki seorang dokter menurut situasi dan kondisi dimana tindakan medis itu dilakukan.
Pertimbangan pengambilan rumusan konsep malapraktek tersebut diatas didasari dengan adanya kenyataan bahwa keadaan mutu dan jenis pelayanan kesehatan belum merata antara satu daerah dengan daerah lain. Dapat dibayangkan, jika seorang dokter umum yang berada di daerah terpencil mendapatkan kasus yang diluar kemampuannya, ditambah lagi dengan keadaan peralatan yang minim, maka sulit untuk memberikan pelayanan yang tepat, sementara untuk merujuk pasien tersebut membutuhkan waktu dan kemungkinan akan mengorbankan keselamatan pasien.
Perlu diketengahkan pembahasan dari penelitian lain untuk membantu peneliti dalam memahami faktor-faktor penyebab malapraktek yang telah dilakukan sebelumnya. Dwiprahasto misalnya, menyatakan bahwa faktor yang menjadi penyebab malapraktek adalah keterampilan klinis paramedis dan dokter kurang, penguasaan pengetahuan terkini juga kurang, tidak adanya kewaspadaan klinis, tingkat kepedulian terhadap mutu klinik dan ketiadaan sistem pengelolaan berikut prosedur penanganan medis secara terpadu pada pasien.
Selanjutnya, Pellegrino menunjuk adanya pengaruh internal dan eksternal berupa kelakuan dokter yang memang “tidak baik” dan pengaruh masyarakat yang membuat dokter menjadi “tidak baik”. Frans Magnis Suseno melihat tendensi malapraktek terjadi karena kemajuan teknologi perawatan kesehatan yang terus berkembang pesat dan komersialisasi praktik profesi medis.
Leape et.al. mengindikasikan bahwa penyebab malapraktek khususnya berupa kesalahan pemberian obat (medication error) umumnya dikarenakan; komunikasi yang buruk, distribusi obat yang tidak teratur, kesalahan mengukur dosis, permasalahan yang berkaitan dengan peralatan penyedia obat, administrasi obat yang tidak benar dan kurangnya pendidikan kepada pasien.
K. Bertens (1990) menyimpulkan, penyebab malapraktek bukan karena adanya “erosi etis”, tetapi lebih dikarenakan timbulnya kesadaran otonomi masyarakat sehingga sadar akan hak dan kewajiban. Sebenarnya malapraktek tidak bisa dihilangkan sama sekali, dengan artian bahwa tidak mungkin seorang pasien lepas dari kemungkinan mengalami malapraktek. Justru karena kesadaran masyarakat yang semakin meningkat menyebabkan malapraktek menjadi sesuatu yang “salah” karena bertentangan dengan hak mereka. Hal senada diungkapkan pula oleh Iwan Darmansyah, bahwa kesalahan dalam proses pengobatan tidak dapat dihilangkan karena sifat mengobati penderita tidak mungkin infallible. Karena itu, profesi perlu melakukan perbaikan dalam sistem (yang memang rawan); dan Menteri Kesehatan serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlu pula membuat dan menerapkan peraturan yang bijak.
Azwar melihat, penyebab malapraktek adalah sebagai akibat dari keterbatasan dokter dan kegagalan menggunakan ilmu pengetahuan kedokteran. Terdapat pula jebakan dan rintangan yang mewarnai hubungan dokter dengan pasien yang dapat membawa malapraktek, yaitu miskomunikasi, kepercayaan diri dokter (over confident), uang dan keawaman pasien.
Pelayanan kesehatan yang tidak standar dan berbeda-beda juga dapat disinyalir menimbulkan malapraktek. Menurut Soedarmo (2002), faktor yang mempengaruhi standar pelayanan kesehatan, khusus untuk studi kasus Rumah Sakit PT Caltex Pasific Indonesia, adalah:
1. Perbedaan persepsi, baik antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan (dokter dengan pasien), maupun antar sesama pemberi layanan kesehatan (dokter dengan perawat). Stratifikasi organisasi perusahaan juga menghambat pelayanan kesehatan yang setara. Selain stratifikasi pelayanan kesehatan, hubungan antar petugas dengan pasien, interaksi dokter dengan pasien dilatarbelakangi oleh “profesionalisme", efisiensi dan keterbatasan komunikasi.
2. Pengaruh birokrasi perusahaan/rumah sakit. Sering terjadi saling tarik ulur kepentingan antara pekerja profesional dengan birokrasi, dimana birokrasi selalu mementingkan adanya efisiensi. Selain itu birokrasi masuk rumah sakit yang rumit dan bermacam-macam juga membawa dampak timbulkan kolusi dan suap.
3. Hubungan personal. Dengan adanya hubungan personal antara pemberi layanan kesehatan dengan pasien, membuat segala urusan di rumah sakit menjadi lancar. Disamping itu informasi juga lebih cepat didapat jika pasien memiliki hubungan kekerabatan dengan pemberi layanan kesehatan. Di sisi lain kemampuan tenaga medis untuk berkomunikasi dengan pasien juga menghasilkan pemberian pelayanan kesehatan yang berbeda.
Widjajarta menyatakan, kekosongan peraturan yang memberikan sanksi kepada pelaku malapraktek dan memberikan perlindungan kepada korban atau keberadaan undang-undang yang tidak jelas mengatur permasalahan malapraktek, juga ikut mendorong terjadinya malapraktek.
Nurhasan mengindikasikan penyebab malapraktek adalah karena kemerosotan perilaku tenaga kesehatan, yang disebabkan oleh kecenderungan masing-masing individu baik ketidakmampuan atau ketidaksempurnaan secara manusiawi, pengaruh lingkungan sekitar terutama budaya materialisme dan kelemahan kontrol dari lembaga pengawas.
Di Amerika Serikat, telah dilakukan survei terhadap 831 orang dokter yang berpraktek dan 1207 masyarakat umum pada tahun 2002 (Blendon, et.al.). Hasil survei tersebut menemukan 35 persen (209 orang) dokter menyatakan dirinya maupun anggota keluarganya pernah mengalami malapraktek, sedangkan masyarakat sebanyak 41 persen (507 orang). Akibat dari malapraktek yang diderita oleh para responden beragam, bahkan terjadi pula kematian pada korban (lihat tabel I. 2.).
Tabel I. 2. Akibat Malapraktek (dalam persentase)
| Akibat malapraktek | Dokter | Masyarakat |
| Rasa sakit parah | 11 | 16 |
| Tidak dapat beraktivitas | 12 | 17 |
| Cacat sementara | 8 | 12 |
| Cacat permanen | 6 | 11 |
| Kematian | 7 | 10 |
Malapraktek dalam survei ini dirumuskan sebagai “kesalahan yang terjadi saat seseorang sakit dan mendapatkan perawatan medis. Kesalahan tersebut dapat mengakibatkan dampak serius seperti kematian, kecacatan, ataupun perawatan tambahan dan perpanjangan waktu perawatan. Beberapa kesalahan dapat dicegah, sedangkan beberapa lainnya mungkin tidak dapat dicegah”.
Pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya malapraktek menurut survei ini adalah dokter, kemudian perawat, tenaga kesehatan selain dokter dan perawat, serta rumah sakit (lihat tabel I. 3.).
Tabel I. 3. Pihak yang Dianggap Paling Bertanggungjawab Melakukan Malapraktek (dalam persentase).
| Pihak yang bertanggungjawab | Dokter | Masyarakat |
| Dokter | 70 | 81 |
| Perawat | 25 | 25 |
| Tenaga kesehatan selain dokter dan perawat | 15 | 26 |
| Rumah sakit | 22 | 43 |
Ket: Jumlah lebih dari 100 persen, karena ada responden yang menjawab lebih dari satu pihak.
Dari survei tersebut, juga didapatkan 29 persen dokter mengaku pernah melihat terjadinya kasus malapraktek, dan 60 persen diantara mereka percaya bahwa kasus tersebut akan terjadi lagi di rumah sakit yang sama. Selain itu, 48 persen dokter menyatakaan bahwa mereka pernah terkait dalam sebuah perkara malapraktek selama karier mereka.
Menurut dokter maupun masyarakat, malapraktek bukanlah masalah terbesar dalam dunia kesehatan saat ini. Dokter menyatakan bahwa masalah terbesar adalah biaya asuransi dan tuntutan hukum malapraktek (29 persen), biaya pelayanan kesehatan (27 persen), dan masalah dengan perusahaan asuransi (22 persen). Masyarakat melihat biaya pelayanan kesehatan sebagai masalah terbesar (38 persen), dan harga obat resep (31 persen). Hanya 5 persen dokter dan 6 persen masyarakat yang menganggap malapraktek sebagai masalah terbesar.
Menurut dokter dan masyarakat, sebagian besar malapraktek dapat dicegah, paling tidak setengah kejadian dapat dicegah menurut 41 persen responden dokter dan 42 persen responden masyarakat.
Survei ini menemukan ada 11 (sebelas) penyebab utama terjadinya malapraktek yaitu:
1. Pembagian kerja perawat di rumah sakit.
2. Kelebihan jam kerja, stres, dan kelelahan yang dialami tenaga kesehatan.
3. Kekurangmampuan tenaga kesehatan bekerja sama dalam tim.
4. Pengaruh Organisasi Pemeliharaan Kesehatan (Health Maintenance Organizations) dalam pengambilan keputusan perawatan yang akan diberikan kepada pasien.
5. Tingkat kerumitan yang tinggi pada perawatan kesehatan.
6. Kurangnya waktu yang disediakan dokter bagi pasien.
7. Kurangnya keterampilan tenaga kesehatan.
8. Buruknya tulisan tangan para dokter.
9. Kurangnya pengawasan terhadap tenaga kesehatan.
10. Kurangnya perhatian tenaga kesehatan terhadap pasien.
11. Kurang baiknya pengarsipan (komputerisasi) catatan kesehatan.
Menurut responden dari kalangan dokter, penyebab yang paling banyak menyebabkan malapraktek adalah kekurangan tenaga perawat di rumah sakit, disusul oleh kelebihan jam kerja, stres, dan kelelahan yang dialami tenaga kesehatan. Sedangkan menurut masyarakat, penyebab yang paling sering adalah kurangnya waktu yang disediakan dokter bagi pasien, kelebihan jam kerja, stres dan kelelahan yang dialami tenaga kesehatan, kekurangmampuan tenaga kesehatan bekerja sama dalam tim, dan kekurangan tenaga perawat di rumah sakit.
Ketika ditanyakan siapa yang lebih sering melakukan kesalahan antara tenaga kesehatan dan institusi rumah sakit, kedua kelompok responden mengatakan bahwa tenaga kesehatan lebih menjadi penyebab terjadinya malapraktek (dokter 55 persen, masyarakat 55 persen).
Keterlibatan pasien dalam menyebabkan malapraktek menurut kedua kelompok responden cukup sering (lihat tabel I.4). Responden menempatkan pasien pada posisi sering (dokter 48 Persen, Masyarakat 48 persen) terlibat untuk menyebabkan malapraktek. Walaupun berbeda tipis dengan anggapan bahwa pasien tidak terlibat (dokter 41 persen, masyarakat 35 persen).
Tabel I. 4. Tingkat Intensitas Keterlibatan Pasien dalam Menyebabkan Malapraktek (dalam persentase).
| Tingkat keterlibatan pasien | Dokter | Masyarakat |
| Sering sekali | 10 | 11 |
| Sering | 48 | 48 |
| Tidak sering | 41 | 35 |
| Tidak pernah | 1 | 5 |
| Tidak menjawab | 0 | 1 |
· Malapraktek adalah kesalahan dalam menjalankan profesi medis atau pelayanan medik sesuai dengan standar profesi medis dan standar pelayanan medik; atau tidak melakukan tindakan medis menurut ukuran tertentu yang didasarkan pada ilmu pengetahuan medis dan pengalaman yang rata-rata dimiliki seorang dokter menurut situasi dan kondisi dimana tindakan medis dilakukan.
Malapraktek adalah praktek kedokteran yang dilakukan salah atau tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.
H.J.J. Leenen. 1981. Gezondheindszorg en Recht. Dikutip dari D. Veronica Komalawati. 1989. Hukum dalam Praktek Dokter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Albert R. Jonsen, Mark Siegler, and William J. Winslade. 1998, Clinical Ethics: A Practical Approach to Ethical Decisions in Clinical Medicine, 4th ed. New York: McGraw-Hill, Inc
Hyat and Hyat. 1964. Legal Aspect of Medical Record. Physician Record Company. Hal 329. dalam D. Veronica Komalawati. Op.cit.