KOMPLEKSITAS MALAPRAKTEK

Dalam bab dua akan dibahas kompleksitas malapraktek, khususnya permasalahan malapraktek antara pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, yang sering membingungkan korban malapraktek ketika akan melakukan penuntutan.

Malapraktek selalu diperdebatkan, apakah sebagai permasalahan hukum atau sebagai permasalahan etik. Tarik-menarik antara keduanya, membawa implikasi kepada proses penanganan kasus malapraktek. Jika dia termasuk dalam pelanggaran etika, maka yang berhak mengadili adalah peradilan etika dan diberlakukan nilai-nilai etika yang berlaku dalam profesi tersebut. Sedangkan jika malpraktek termasuk pelanggaran hukum, maka peradilan yang berhak menanganinya adalah peradilan umum.

Ketika Dr. Sidney Lee, ketua departemen rumah sakit pada Harvard Medical School ditanya tentang apa yang salah pada sistem kesehatan di Amerika Serikat pada waktu itu, dia menjawab dengan lantang “Dokter!”.[1]

Hubungan antara dokter dan pasien mulai terjadi ketika pasien datang kepadanya dan meminta pertolongan. Disinilah mulai terjadi awal dari transaksi terapeutik, transaksi ini terjadi jika pasien dan dokter menyetujui untuk melakukan pengobatan untuk menyembuhkan penyakit pasien.[2]

Setelah terjadinya transaksi terapeutik ini, proses penyembuhan bisa berhasil atau justru gagal. Kegagalan bisa berupa kegagalan yang berbentuk pelanggaran etik, pelanggaran hukum atau kejadian luar biasa. Kejadian luar biasa bisa terjadi di saat dan tempat yang tidak dapat dilakukan pemberian pelayanan kesehatan yang terbaik, seperti di medan perang, atau di daerah yang terpencil dan tidak memiliki peralatan yang memadai. Meskipun untuk memberikan pelayanan yang memadai adalah kewajiban negara sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia.

Untuk lebih memahami perbedaan dan batasan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, maka kita perlu mengetahui sedikit tentang etik dan hukum hubungannya dengan malapraktek.

II. A. Malapraktek Sebagai Wacana Etik

II. A. 1. Kode Etik Kedokteran

Hampir setiap organisasi profesi merumuskan suatu aturan yang harus ditaati oleh setiap anggota profesi tersebut. Sebagai lembaga profesi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah membuat suatu kode etik, yang harus dihayati dan diamalkan dalam rangka menjalani profesi kedokteran. Dengan berpedoman pada kode etik tersebut, diharapkan seorang dokter dapat menjalankan profesinya dengan baik sehingga martabat profesi kedokteran juga dapat tetap terjaga.

Secara bahasa, kata etik atau etika berasal dari kata Latin ethos yang dapat diartikan sebagai watak kesusilaan atau adat. Identik pula dengan kata moral yang berasal dari kata Latin mos yang bentuk jamaknya adalah mores. Selain itu terdapat pula kata-kata yang bermakna mirip dengan etika, yaitu kata susila dari bahasa Sansekerta yang menunjuk pada dasar-dasar, prinsip, atau aturan hidup yang lebih baik, serta kata akhlak yang berasal dari bahasa Arab yang berarti moral.[3]

Menurut Ki Hajar Dewantara (1962:459), etika adalah “ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang mengenai gerak-gerik, fikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan dan perasaan, sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan”. Dalam Encyclopedia Britanica (1972:752), etika dinyatakan dengan tegas sebagai filsafat moral, yaitu studi yang sistematik mengenai sifat dasar dari konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah dan sebagainya.[4]

Dalam etik kedokteran, terdapat dua hal yang harus diperhatikan, yaitu; (1) etik jabatan kedokteran (medical ethics) dan (2) etik asuhan kedokteran (ethics of the medical care). Etik jabatan kedokteran menyangkut masalah yang berhubungan dengan sikap para dokter terhadap teman sejawat, para pembantunya serta terhadap masyarakat dan pemerintah. Etik asuhan kedokteran yang merupakan etik kedokteran dalam kehidupan sehari-hari adalah peraturan tentang sikap dan tindakan seorang dokter terhadap penderita yang menjadi tanggungjawabnya.

Prinsip-prinsip etika medis yang termuat dalam kode etik kedokteran adalah mengikuti nilai-nilai moral dasar yang dianut oleh masyarakat secara umum. Terdapat empat prinsip etika medis[5], yaitu:

a. Tidak merugikan (non maleficence), merupakan prinsip moral dasar yang diadopsi dari Hippocrates yang mengatakan apabila kita tidak bisa berbuat baik kepada seseorang, seharusnya kita tidak merugikan orang itu. Ada empat syarat untuk melakukan prinsip ini, yaitu:

1. Perbuatan baik tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang buruk.

2. Alasan untuk terjadinya akibat yang buruk harus cukup kuat.

3. Tujuan yang baik tidak boleh menghalalkan segala cara.

4. Akibat yang buruk tidak boleh menjadi tujuan.

b. Berbuat baik (beneficence), juga harus mempertimbangkan keadaan yang ditolong harus menjadi lebih baik, tidak boleh sebaliknya. Oleh karena itu, harus ada beberapa pertimbangan:

1. Orang yang ditolong dalam keadaan yang membahayakan atau kehilangan sesuatu yang penting.

2. Penolong sanggup melakukan sesuatu untuk mencegah terjadinya bahaya atau kehilangan itu.

3. Tindakan penolong diperkirakan dapat mencegah terjadinya kerugian.

4. Manfaat bagi orang yang ditolong, melampaui kerugian bagi penolong dan membawa resiko minimal.

c. Otonomi (autonomy) adalah suatu bentuk kebebasan bertindak di mana seseorang mengambil keputusan sesuai dengan rencana yang ditentukan sendiri.

d. Keadilan adalah perlakuan yang sama untuk semua orang dalam kesempatan yang sama.

Sejarah

Sejarah etik kedokteran dapat ditelusuri dari kode etik yang dirumuskan oleh Hammurabi, seorang raja yang hidup di daerah Mesopotamia kira-kira tahun 2500 SM. Kode etik Hamurabi ini dianggap telah mengatur secara terperinci sikap yang dituntut dari seorang dokter. Selaian itu, dikenal pula sumpah Hippocrates yang diperkirakan berasal dari tahun ke-5 sebelum Masehi berasal dari peradaban masyarakat Yunani. Sumpah Hippocrates melindungi hak pasien dan menimbulkan perasaan yang lebih dalam dan luhur dari dokter tanpa menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada dokter. Sumbangan lain berasal dari Thomas Percival, seorang dokter, pengarang, dan ahli filsafat Inggris tahun 1803, dia membuat code of medical ethics.

Kode Etik Kedokteran Internasional, yang dipakai sebagai rujukan oleh setiap negara dalam melakukan penyusunan kode etik di negaranya dirumuskan secara baku tahun 1949 dalam pertemuan ke-3 World Medical Association di London. Kode etik tersebut sempat mengalami perubahan, dan terakhir pada tahun 1968 dalam pertemuan ke-22 di Sydney.

Selain Kode Etik Kedokteran Internasional, World Medical Association juga mengeluarkan beberapa deklarasi yang berhubungan dengan perkembangan dunia kedokteran, diantaranya:

1. Deklarasi Helsinki tahun 1964 tentang penelitian dengan objek manusia

2. Deklarasi Sidney tahun 1968 dan Deklarasi Venice tahun 1983 tentang kriteria mati dan penyakit terminal yang dikaitkan dengan transplantasi organ

3. Deklarasi Oslo tahun 1970 tentang pengguguran kandungan

4. Deklarasi Munich tahun 1973 tentang penerapan teknologi administrasi

5. Deklarasi Tokyo tahun 1975 tentang penggunaan obat-obat terlarang

6. Deklarasi Brussel tahun 1985 tentang bayi tabung

7. Deklarasi Madrid tahun 1987 tentang euthanasia dan rekayasa genetika.

Kode Etik Kedokteran Indonesia

Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran di Jakarta. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), mengalami penyempurnaan dalam Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran ke-2 di Jakarta. Hasil perubahan ini diberlakukan untuk seluruh dokter di Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 434/Men.Kes.SK/X/1983 tanggal 28 Oktober 1983 untuk dokter umum dan SK Menteri Kesehatan NO. 128/MENKES/SK/III/1981 untuk kedokteran gigi.

KODEKI mengalami perubahan melalui Musyawarah Kerja Nasional IDI XIII tahun 1993 menjadi 20 pasal. Secara umum, pasal-pasal tersebut dibedakan atas 5 bagian, yaitu: (1) kewajiban umum seorang dokter (sembilan pasal), (2) kewajiban dokter terhadap penderita (lima pasal), (3) kewajiban dokter terhadap teman sejawat (dua pasal), (4) kewajiban dokter terhadap diri sendiri (dua pasal), (4) penutup (satu pasal).

Pelanggaran etik kedokteran dianggap sebagai kelakuan yang tidak sesuai dengan mutu profesional yang tinggi, kebiasaan dan cara-cara atau kebijakan seperti yang lazim dipergunakan. Konsekuensi dari pelanggaran etik ini adalah teguran, skorsing, hingga dikeluarkan dari keanggotaan perkumpulan profesi.[6]

Beberapa kasus umum yang sering terjadi berhubungan dengan pelanggaran etik akan dipaparkan di bawah ini, sementara kasus yang bersinggungan dengan hukum dipaparkan dalam sub bab tersendiri.

II. A. 2. Rahasia Jabatan

Dokter memegang kerahasiaan hasil pemeriksaan, yang diatur dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran seperti dikutip sebagai berikut “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter”[7] dan “setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal”[8].

Kerahasian tentang penyakit dan keadaan pasien harus menjadi prioritas bagi dokter, dan tidak boleh dibeberkan kepada siapa pun kecuali kepada pasien yang bersangkutan atau pihak keluarga yang berwenang.

II. A. 3. Rekam Medik

Rekam medik adalah rekaman, baik yang tertulis maupun rekaman tentang identitas, anamnesis[9], penentuan fisik, laboratorium, diagnosis, segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, dan tentang pengobatan, baik rawat inap, rawat jalan maupun pengobatan melalui pelayanan gawat darurat. Rekam medis tidak hanya diartikan sebagai catatan dan dokumen tentang keadaan pasien, tetapi segala informasi yang akan dijadikan dasar dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan tindakan medis lainnya untuk seorang pasien yang datang ke rumah sakit.

Sejarah

Sejarah rekam medis berjalan seiring dengan sejarah ilmu kedokteran itu sendiri. Di Spanyol, ditemukan polychrome (relief) tentang amputasi jari di dinding gua dari batu, yang diperkirakan dibuat pada tahun 2500 SM. Di New York Academy of Medicine disimpan salinan papyrus yang ditulis pada tahun 1600-an SM tentang 48 kasus pembedahan. Papyrus ini ditemukan oleh Edwin Smith pada abad ke-19 di Mesir. Di University of Leipzig disimpan papyrus dari tahun 1550-an SM, yang ditemukan di antara kaki mumi di dekat Thebes tahun 1872. Francis Adams, pada tahun 1849 menerjemahkan catatan yang ditulis oleh Hippocrates yang menginstruksikan kepada anak-anak bernama Thesalu, Dracon, dan Dexippus untuk mencatat dan memelihara semua temuannya tentang penyakit pasiennya secara terperinci. Di Roma 600 tahun sesudah Hippocrates, seorang dokter yang bernama Galen mencatat riwayat dan perjalanan penyakit pasien dalam bahasa latin.

Untuk kalangan rumah sakit, rekam medis telah diterapkan di rumah sakit St. Bartholomew London sejak dibuka tahun 1137. Pada tahun 1935 rumah sakit di St. Mary di Duluth Minnesota, bekerjasama dengan College of St. Schotlastica membuka pendidikan medical record librarians yang pertama. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan pendidikan medical record technician pada tahun 1953 oleh American Association of Record Librarians.[10]

Rekam medis merupakan dokumentasi yang digunakan untuk pertanggungjawaban dan laporan bagi dokter maupun rumah sakit. Secara umum kegunaan rekam medis adalah:

1. Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pengobatan dan perawatan kepada pasien.

2. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan dan perawatan yang harus diberikan kepada pasien.

3. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit, dan pengobatan selama pasien berkunjung dan dirawat di rumah sakit.

4. Sebagai bahan yang berguna untuk analisis, penelitian, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.

5. Sebagai perlindungan kepentingan hukum baik bagi pasien, rumah sakit, maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

6. Sebagai persediaan data khusus yang sangat berguna untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

7. Sebagai dasar perhitungan biaya pelayanan medik pasien.

8. Sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan.[11]

Dokter harus membuat catatan rekam medis atas semua tindakan yang di lakukan kepada pasien.

II. A. 4. Informed Consent

Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau walinya yang berhak kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap pasien sesudah pasien atau wali tersebut memperoleh informasi lengkap dan memahami tindakan tersebut. Informed consent memberikan perlindungan kepada pasien untuk menolak dilakukannya suatu tindakan terhadap dirinya atas dasar informasi yang telah diperoleh dari dokter.

Informed consent menurut tujuannya dapat dibagi menjadi: (1) Untuk penelitian, (2) Untuk mencari diagnosis, (3) Untuk terapi. Persetujuan tindakan medis dapat dilakukan dengan dua cara; (1) Expressed, dapat secara lisan atau secara tulisan terutama untuk tindakan yang kompleks dan beresiko, (2) Implied, yang dianggap telah diberikan, terutama jika terjadi keadaan pasien kritis dan wali tidak ada.[12]

Informed consent menuntut adanya informasi yang sangat jelas dari dokter kepada pasien atau walinya untuk menjadi pertimbangan menyetujui atau tidak setuju suatu tindakan medis. Dokter juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari pasien sekaligus menggali informasi dan menyampaikan informasi yang dia dapatkan kepada pasien atau walinya.

Tata laksana informed consent diatur dalam Permenkes 585/1989 yang berisi aturan hubungan antara dokter dan pasien sehubungan dengan tindakan medis yang akan dilakukan. Banyak terjadi kasus malapraktek yang disebabkan tidak adanya informed consent atau kurang lengkapnya penjelasan dokter kepada pasien atau keluarnya ketika akan membuat informed consent tersebut.

II. A. 5.Transplantasi

Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Dalam melakukan transplantasi dilakukan dua tahap, yaitu: eksplantasi, berupa pengambilan jaringan atau organ manusia yang hidup atau sudah meninggal, dan implantasi, berupa penempatan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau orang lain.

Penerima transplantasi dibedakan menjadi: (1) autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri. (2) homotransplantasi, pemindahan suatu jaringan atau organ dari satu orang ke orang lain. (3) heterotransplantasi, pemindahan suatu jaringan atau organ dari satu spesies ke tubuh spesies lain.

Peraturan yang mengatur transplantasi di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan Jaringan Tubuh Manusia.

II. A. 6. Euthanasia

Dalam pasal 9 Bab II Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dinyatakan bahwa seorang dokter harus senantiasa mengingat kewajiban untuk melindungi hidup makhluk insani. Menurut KODEKI seorang dokter tidak boleh melakukan; (1) menggugurkan kandungan (abortus provocatus), (2) mengakhiri hidup seseorang yang sakit meskipun menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan sembuh lagi. Selain itu, euthanasia juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pasal 341 - 350 KUHP.

Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, eu: baik, dan thanatos: mati, mayat; dapat diartikan sebagai tindakan mengakhiri hidup untuk mengakhiri penderitaan. Terdapat tiga macam euthanasia:

1. Euthanasia aktif: tindakan ini secara sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien.

2. Euthanasia pasif: Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien.

3. Auto-euthanasia: Seorang pasien yang menolak secara tegas dan dengan sadar untuk tidak menerima perawatan medis dan dia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan ini harus dibuat dalam pernyataan tertulis tangan.

Menurut JJ. Leenen (Samil, 2001) terdapat bentuk mengakhiri kehidupan mirip euthanasia yang dia sebut sebagai pseudo-euthanasia, yaitu:

a. Mengakhiri perawatan pasien karena kegagalan mati batang otak (MBO).

b. Mengakhiri hidup seseorang akibat keadaan darurat yang terjadi oleh kuasa yang tak terlawan (force-majeure).

c. Penghentian suatu perawatan medis yang tidak berguna lagi.

d. Penolakan perawatan medis.

Sedangkan ketentuan mati menurut IDI, yang tertuang dalam SK No. 336/PB/A.4/88, jika; (1) fungsi spontan pernapasan dan jantung telah berhenti secara pasti (irreversible), (2) terdapat bukti telah terjadi MBO (mati batang otak).

II. A. 7. Perawatan Berlebihan (Over Utility)

Pasien juga berhak mendapatkan penanganan yang efektif dan efisien, hal ini menyangkut penggunaan peralatan dan obat yang tidak perlu (over utility).[13] Penelitian tentang masalah pengobatan atau operasi yang tidak perlu dilakukan oleh peneliti dari Cornell Medical School (Berger,1988:43) terhadap 1356 pasien, menemukan bahwa satu dari empat pasien yang dianjurkan untuk melakukan operasi tersebut tidak perlu melakukan operasi. Diperkirakan US $10 juta/tahun dibayarkan untuk membiayai operasi yang tidak perlu.[14]

II. B. Malapraktek dalam Kajian Hukum

Malapraktek belum memiliki definisi legal yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun sejak tahun 1992 telah diundangkan Undang-Undang Kesehatan No. 23, ternyata dalam undang-undang tersebut tidak diberikan definisi dan batasan yang jelas tentang malapraktek.

Undang-undang kesehatan hanya mewajibkan kepada dokter untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien dengan jaminan akan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan profesinya.[15]

Hal ini diperparah dengan kenyataan bahwa standar pelayanan medik dan hak pasien yang disyaratkan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak kunjung terwujud. Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992 hanya menyatakan bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.[16]

Selain itu, UU No. 23 tahun 1992 merekomendasikan adanya 36 aturan pelaksana lain, tetapi baru 6 yang telah dibuat (lihat tabel III. 1). Akhirnya, jika terjadi kasus malapraktek yang sampai diperkarakan di pengadilan, UU No. 23 tahun 1992 tidak bisa dijadikan dasar penyelesaian, dan digunakanlah KUHP. Walaupun sebenarnya di dalam UU tersebut terdapat sanksi seperti dalam pasal 54, 55 dan pasal 80-86. tetapi hanya sebagian kecil kasus yang dapat dikategorikan sebagai malapraktek yang diberikan sanksi seperti aborsi, transplantasi dan tindakan yang lebih cenderung sebagai praktek ilegal.

KUHP

Pasal-pasal dalam KUHP yang sering digunakan untuk disangkakan kepada pelaku malapraktek adalah pasal 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, pasal 322 tentang kerahasiaan kedokteran, 344 tentang euthanasia, 349 tentang abortus, 351 tentang penganiayaan, 361 tentang kelalaian yang menimbulkan luka, 378 tentang penipuan, 263 dan 267 tentang keterangan palsu, 349 tentang kesengajaan tidak menolong, 304 tentang kesengajaan tidak menolong dalam maut, 290 (1) dan 294 (1) tentang perbuatan cabul dengan/tanpa luka, 285 dan 286 tentang pelanggaran kesopanan, 386 tentang obat palsu, 350 tentang pencabutan hak.[17]

Selain aturan pidana, Meliala (1990) juga menyatakan bahwa pelaku malapraktek dapat dikenakan KUHPerdata pasal 1365, 1366 dan 1367 tentang kompensasi atas tindakan baik sengaja, lalai/kurang hati-hati yang menimpa seseorang dan menimpa diri sendiri atau orang lain.

Sebagai gambaran, di Amerika Serikat telah diberlakukan Medical Injury Compensation Reform Act (MICRA) yang disahkan tahun 1975. Aturan tersebut memuat beberapa hal yang layak dijadikan perbandingan, diantaranya:

- Ganti rugi immaterial maksimal $250,000

- Ganti rugi tersebut dikurangi dengan kompensasi yang didapat dari sumber lain seperti asuransi

- Diadakan pengaturan honorarium pengacara

- Waktu untuk memasukkan tuntutan, maksimal tiga tahun sejak disadari adanya musibah, kecuali dalam hal adanya ketinggalan benda asing dalam tubuh korban

- Korban diharapkan memberikan peringatan 90 hari sebelum melakukan penuntutan

- Medical Licencing Board atau dewan yang memberikan izin kedokteran diharuskan menyimpan semua catatan persidangan, keluhan dan tindakan disipliner terhadap semua dokter yang berpraktek.[18]

Hak Pasien

Azwar (2002), merekomendasikan untuk mendefinisikan hak pasien dengan aturan yang termuat dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8, 9 (1) butir j dan pasal 10 butir b undang-undang tersebut menyatakan terdapat beberapa hak konsumen, yaitu:

1. Hak atas kenyamanan

2. Hak atas keamanan

3. Hak atas keselamatan

4. Hak memilih

5. Hak atas informasi

6. Hak untuk didengar

7. Hak mendapatkan advokasi dan upaya perlindungan

8. Hak atas pelayanan yang tidak diskriminatif

9. Hak untuk mendapatkan ganti rugi

10. Hak mendapatkan penjelasan dalam bahasa Indonesia

11. Hak yang diatur dalam undang-undang lain

12. Hak mendapatkan informasi yang tidak menakut-nakuti

13. Hak untuk mendapatkan informasi mengenai manfaat jasa (pengobatan).[19]

Sebenarnya banyak aturan yang merumuskan hak-hak pasien telah dihasilkan oleh lembaga profesi kedokteran sendiri. Secara jelas dokter telah menempatkan hak pasien diatas segalanya dan menjadi tujuan utama dari profesi mereka.

Hospital Commitee of The European Economic Community pada sidang bulan Mei tahun 1979, menyebutkan hak pasien adalah: (1) setiap orang mempunyai hak kebebasan memilih dokter, (2) setiap orang dijamin kerahasiaannya, (3) setiap orang harus memperoleh jaminan bahwa dokter akan bertanggung jawab penuh, baik secara moral maupun teknik, dan bebas memilih terapi yang diberikan, (4) setiap orang berhak memperoleh bantuan yang ia butuhkan dari lembaga-lembaga sosial dan lembaga kesehatan untuk pemeliharaan dan peningkatan serta perbaikan kesehatan.[20]

Deklarasi Lisabon tahun 1981, yang dikeluarkan oleh World Medical Association menjelaskan secara lengkap tentang hak pasien, yaitu:

a. Pasien berhak memilih dokter secara bebas,

b. Pasien berhak menerima atau menolak tindakan pengobatan sesudah menerima informasi yang jelas,

c. Pasien berhak mengakhiri atau memutuskan hubungan dengan dokternya dan bebas untuk memilih atau menggantinya dengan dokter lain,

d. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar,

e. Pasien berhak atas privasi yang harus dilindungi, ia pun berhak atas sifat kerahasiaan data-data mediknya,

f. Pasien berhak mati secara bermartabat dan terhormat,

g. Pasien berhak menerima/menolak bimbingan moril atau pun spiritual,

h. Pasien berhak mengadukan dan berhak atas penyidikan pengaduannya serta berhak diberi tahu hasilnya.[21]

Hubungan antara etik dan hukum menurut Smith dan Davis, ada empat, yaitu :

1. Sesuai dengan etik dan sesuai dengan hukum

2. Bertentangan dengan etik dan bertentangan dengan hukum

3. Sesuai dengan etik, tetapi bertentangan dengan hukum

4. Bertentangan dengan etik, tetapi sesuai dengan hukum.[22]

Para praktisi di dunia kedokteran membedakan etik dengan hukum. Etik dianggap sebagai berlawanan dengan kode etik, sedangkan hukum berarti bertentangan dengan hukum pidana atau perdata yang berlaku luas. Kode etik hanya berlaku untuk dokter dan kalangan tenaga kesehatan lainnya, sedangkan hukum berlaku untuk masyarakat secara umum.[23] Hal senada kurang lebih diungkapkan oleh Lon Fuller, menurutnya etika adalah bidang yang menyangkut moralitas aspirasi (the morality of aspiration) dan hukum adalah yang berkaitan dengan moralitas kewajiban (the morality of duty). Etika mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh manusia dan tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi cita-cita bersama. Terhadap perilaku etis, harus diberikan sanksi yang telah disepakati sebelumnya oleh diri sendiri dan teman sejawat. Sedangkan hukm, memberikan batasan untuk bertindak yang ditentukan oelh masyarakat. Apabila dilanggar, maka terdapat resiko untuk mendapat sanksi eksternal, seperti penghukuman atau dicabut izin prakteknya.[24]

Kesalahan etik tidak selalu berarti kesalahan hukum, demikian pula sebaliknya. Kasus aborsi bisa dijadikan contoh, ketika aborsi dilarang, seorang dokter yang melakukan aborsi tetap dianggap bersalah walaupun pertimbangan yang diberikan adalah demi keselamatan ibu yang mengandung.[25]

Hal inilah yang selalu menjadikan polemik antara MKEK sebagai lembaga yang mengawasi etik profesi kedokteran dengan Peradilan umum, karena tidak terintegrasinya proses penanganan kasus malapraktek.

II. B. 1. Hukum Kedokteran (Medical Law)

Hukum kedokteran menurut Van der Mijn, didefinisikan sebagai:

“...the study of the juridicial relations, to which the doctor is aparty of health law”.[26]

(studi tentang hubungan hukum, dimana dokter sebagai salah satu pihak). Terjemahan bebas

Di Indonesia, sampai saat ini belum ada hukum kedokteran, yang ada adalah hukum kesehatan yaitu UU No. 23 tahun 1992. Hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan menurut Van der Mijn.

Hukum kesehatan adalah “...the body of rules that relates directly to the care of health as well as the application of general civil, criminal and administrative law”.[27] Hukum kedokteran hanya mencakup aspek medik yang berupa produk profesi medik. Sedangkan hukum kesehatan tidak hanya meliputi segi preventif-kuratif dari pelaksanaan profesi medik, tetapi juga mencakup segi promotif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. [28]

Sejarah

Secara kronologis, perkembangan hukum kedokteran di beberapa negara dapat kita ikuti sebagai berikut; di Belanda, hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien ciri-cirinya ditentukan oleh Koninklijke Nederlandse Maatschappij tot Boverdering van de Geneeskunst (KNMG) tahun 1959. Di Amerika Serikat dikenal Patient’s Bill of Rights yang dirumuskan American Hospital Association pada tahun 1972.

Di Belanda ada pula Medische Tuchtwet berdiri tahun 1928, kemudian disempurnakan tahun 1972 yang mengatur tentang profesi dokter, dokter gigi, bidan, dan apoteker. Tahun 1974 muncul De Structuurnota Gezondheidszorg yang memberikan aturan tentang posisi pasien. Ada pula Medische Etiek en Gedragsleer berdiri sejak tahun 1978 yaitu komisi penasehat mengenai hak pasien.

Di Amerika Serikat sejak tahun 1973, terdapat panitia yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan saran mengenai permasalahan tanggung jawab medik dan memberikan masukan untuk perbaikan. Sementara itu jika terjadi permasalahan malapraktek di beberapa negara telah dibentuk dewan medis (medical council) yang menangani kasus-kasus tersebut.

Badan pengawas etika rumah sakit juga telah didirikan di beberapa negara. Di Belanda pada awal tahun 1976 dibentuk suatu panitia etik rumah sakit yang bertujuan untuk memberikan edukasi etik kepada dokter, tenaga kesehatan lainnya, pasien dan keluarga, maupun masyarakat sekitar rumah sakit. Panitia ini juga bertujuan mengatasi permasalahan etik yang berkaitan dengan masalah klinik, masalah penderita, keluhannya, kepribadiannya, pembelaan, termasuk perawatan; sikap para dokter dan paramedik, serta konflik diantara beberapa disiplin ilmu. Pada tahun 1990, diperkirakan di seluruh Belanda sudah terbentuk 200 panitia.[29]

Sedangkan di Indonesia, badan yang bertanggung jawab adalah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merupakan badan khusus di lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terdapat pula badan yang bernama Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan. Pembagian wewenang dan tugas kedua badan ini sejak pertemuan tanggal 5 Maret 1985 telah ditentukan, MKEK menangani masalah pelanggaran etik dan jika permasalahan tidak terselesaikan maka dilanjutkan ditangani oleh P3EK.[30]

Ide untuk melakukan proses peradilan khusus pada perkara malapraktik dan pembentukan medical council di Indonesia terlontar dari Rancangan Undang-Undang Praktik Kedokteran, tetapi mendapatkan tentangan dari beberapa lembaga di bidang kedokteran yaitu IDI, IDGI, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, Asosiasi RS Daerah Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, MKEK, Komite Pendidikan Kedokteran Indonesia. Mereka berargumen bahwa tidak ada dokter yang berniat melakukan kejahatan, dan malapraktik bukanlah pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran prosedur dan yang berhak menyelesaikan adalah majelis kehormatan disiplin.[31] Medical council akan bertugas memberikan pertimbangan untuk setiap dokter baik lulusan dalam maupun luar negeri agar mendapatkan izin berpraktek di Indonesia.

Padahal menurut Kartono Mohammad, dengan mengambil contoh di tiga negara yang memiliki sistem pengadilan berbeda yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda, ketiga negara tersebut menyelesaikan perkara malapraktek melalui pengadilan umum. Di Inggris terdapat medical council yang dibentuk atas rekomendasi medical act. Berwenang menyelesaikan perkara malapraktek. Di negeri Belanda yang sistem hukumnya mengilhami sistem hukum Indonesia, terdapat Tuchtraad yang mirip medical council, yang dalam prosedurnya tuntutan diajukan terlebih dahulu ke Rechtkamer (mungkin dapat disejajarkan dengan pengadilan negeri), kemudian disanalah kasus akan diputuskan untuk ditangani sendiri atau dilimpahkan ke Tuchtraad (mungkin dapat disejajarkan dengan pengadilan tinggi).[32]



[1] Dan Cordtz. “Change Begins in the Doctor’s Office” dalam Hans Peter Dreitzel (ed.). 1971. Recent Sociologt No. 3: The Sosial Organization of Health. New York: The Macmillan Company. Hal. 219.

[2] Bahar Azwar. Op.cit. Hal 28.

[3] Achmad Charis Zubair. 1987. Kuliah Etika. Edisi 1. Jakarta: Rajawali Pers. Hal 13-14.

[4] Ibid. Hal 15-16.

[5] Danny Wiradharma. 2001. Etika Profesi Medis. Cet. II. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti. Hal 81-87.

[6] Ratna Suprapti Samil. Op.cit. Hal 22.

[7] ‘Sumpah Dokter’ berdasarkan PP 1983.

[8] Kode Etik Kedokteran Pasal 13.

[9] Anamnesis adalah salah satu tahap yang harus dilakukan oleh dokter untuk menegakkan diagnosis dengan mengajukan pertanyaan kepada pasien.

[10] Ratna Suprapti Samil. Op.cit. Hal 54-55.

[11] Ibid. Hal 57.

[12] Ibid. Hal 45-48.

[13] Qomarudin Sukri. “Kejahatan oleh Dokter: Suatu Tinjauan Penegakan Hukum”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 2 No. 3. Hal 60-61.

[14] Gary S. Green. Op.cit. Hal. 181-182.

[15] UU. No. 23/1992. Pasal 53.

[16] UU. No. 23/1992. Pasal 55.

[17] Adrianus Meliala. 1990. “Tinjauan Kriminologi terhadap Malapraktek Dokter yang Diproses Secara Hukum”. Skripsi. Fisip UI. Hal 46.

[18] Bahar Azwar. Op.cit. Hal 87.

[19] Ibid. Hal 51.

[20] Ratna Suprapti Samil. Op.cit. Hal. 34.

[21] Ratna Suprapti Samil. Op.cit. Hal. 35-36.

[22] Ratna Suprapti Samil. Op.cit. Hal. 13. Lihat pula dalam J.S. Rakich, B.B. Longest Jr, and F. Darr. 1993. “Ethical Consideration”. Managing Health Services Organizations. 3th ed. Baltimore: Health Professional Press. Disadur dari Bahar Azwar. 2002. Buku pintar Pasien Sang Dokter. Jakarta: Megapoin. Hal 35.

[23] Bahar Azwar. Op.cit. Hal 35.

[24] J. Guwandi. 1999. Bioetics & Biolaw. Jakarta: Balai Penerbit FKUI. Hal 25.

[25] Abortus dibagi kedalam dua: 1.Abortus spontaneus, yaitu aborsi karena tidak sengaja atau keguguran; 2.Abortus provocatus, yaitu aborsi dengan sengaja atau pengguguran, terbagi menjadi abortus provocatus medicinalis atau therapeuticus, yaitu abortus yang dipicu alasan kesehatan, dan abortus provocatus criminalis, aborsi yang dianggap sebagai kejahatan karena tidak dipicu oleh alasan medis. Lihat Petra, Damiana IA. 1996. Aborsi Pada Remaja Putri yang Hamil di Luar Nikah: Suatu Tinjauan Bentuk Victimless Crime. Skripsi. Kriminologi FISIP UI. Lihat pula Arsan, Andreas Boy R. 1993. Praktek Abortus Provokatus Kriminalis pada Klinik Bersalin di Jakarta: Studi Kasus Klinik “X”. Skripsi. Kriminologi FISIP UI. Lihat pula Nugroho, Ali Sumali. 2001. Efektifitas Hukum Mengenai Abortus Provokatus Sebagai Suatu Tindak Pidana Terhadap Fenomena Sosial Atas Pengguguran Kandungan yang Tidak Diharapkan (Unwanted Preganancies). Skripsi. Fak. Hukum UI.

[26] Harmien H. Koeswadji. 1998. Hukum Kedokteran: Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal 17-18.

[27] Ibid.

[28] Ibid. Hal 21.

[29] Ratna Suprapti Samil. Op.cit. Hal 83.

[30] Ratna Suprapti Samil. Op.cit. Hal 22.

[31] Kompas, 26 Mei 2004. Hal 10.

[32] Kartono Mohammad. Op.cit.

0 komentar:

Post a Comment