Malapraktek bukanlah permasalahan yang hanya berkaitan dengan standar teknis pengobatan yang dilakukan oleh dokter, tetapi juga menyangkut perilaku dokter terhadap pasiennya. Termasuk juga perilaku dokter secara umum sebagai kelompok masyarakat yang taat hukum dan menghormati hak asasi orang lain.
Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi etiologi malapraktek oleh dokter. Secara garis besar faktor tersebut adalah; 1. ketiadaan standar profesi dan standar pelayanan kesehatan, 2. hilangnya nilai profesionalisme dalam diri para dokter, 3. terpaan komersialisasi, 4. kualitas pendidikan dokter yang menurun, 5. tidak meratanya persebaran dokter, 6. kemampuan komunikasi yang buruk, 7. pengaruh manajemen terhadap pembagian kerja, 8. kelelahan dokter, serta 9. latar belakang budaya, pendidikan dan kemampuan finansial masyarakat.
Dokter adalah golongan pekerjaan dalam masyarakat yang cukup tinggi status sosialnya di mata masyarakat. Kesalahan yang ditimbulkan oleh dokter selama ini dipelajari sebagai bagian dari pembahasan white collar crime dalam kriminologi. Semua kesalahan yang dilakukan oleh dokter bisa berupa kejahatan terhadap orang, meliputi; pengobatan dan operasi yang tidak perlu, pelecehan seksual terhadap pasien, pembunuhan kriminal seperti aborsi dan euthanasia, kejahatan terhadap harta, seperti: penipuan asuransi kesehatan dan fee splitting. Kesemua jenis kejahatan yang dilakukan oleh dokter tersebut dapat dikategorikan sebagai malapraktek.
Gambaran saat ini, malapraktek masih sering diperdebatkan sebagai permasalahan etik atau permasalahan hukum. Pertentangan yang terjadi terutama menyangkut penanganan proses pembuktian kasus malapraktek. Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, belum mengatur permasalahan malapraktek menjadi satu pasal tersendiri. Terdapat pasal yang mengatur sanksi bagi tindakan yang dapat dikategorikan malapraktek dalam pasal 54, 55 dan 80 – 86, akan tetapi beberapa pasal tersebut masih memerlukan aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah yang sayangnya sampai saat ini belum kunjung terwujud.
Etiologi malapraktek yang pertama adalah standar yang digunakan baik profesi maupun pelayanan medis, yang sampai saat ini belum dirumuskan. Hal menjadi bumerang sekaligus kesempatan bagi para dokter untuk berlindung ketika terjadi proses pengadilan kasus malapraktek. Padahal, standar tersebut menjadi semacam gerbang untuk memasukkan suatu tindakan sebagai malapraktek maupun bukan. Standar profesi dirumuskan oleh lembaga profesi sebagai pedoman tata laksana penanganan suatu penyakit dan siapa yang berhak menangani, sedangkan standar pelayanan medis dirumuskan oleh pemerintah c.q. Departemen Kesehatan yang digunakan terutama di rumah sakit. Selain itu, ketiadaan standar ini juga menciptakan kesempatan timbulnya komersialisasi medis, yang berwujud diskriminasi atau perawatan berlebihan.
UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, juga merekomendasikan diterbitkannya sekitar 36 peraturan pelaksana berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah, akan tetapi peraturan tersebut baru terbentuk tidak lebih dari 10 buah. Hal ini bisa mengindikasikan kurangnya perhatian pemerintah terhadap permasalahan kesehatan mengingat UU. No 23 tersebut sudah berusia dua belas tahun.
Hubungan terapeutik yang terjalin antara dokter dengan pasiennya seharusnya dilandasi oleh nilai-nilai profesionalitas. Lunturnya profesionalisme juga diindikasikan menjadi etiologi malapraktek. Nilai profesionalitas adalah konsekuensi logis dari diberikannya legitimasi dan kepercayaan kepada dokter untuk melakukan tindakan pengobatan sebagai bentuk kontrak sosial antara kedua belah pihak. Ilustrasi dari hubungan ini dapat dilihat di bagan berikut.
Bagan V. A. Hubungan Kontrak Sosial Dokter dan Masyarakat

Seorang dokter harus memperlihatkan perilaku-perilaku profesional sebagai suatu reward atas pemberian kepercayaan untuk mengobati masyarakat. Perilaku ini diantaranya adalah perilaku altruistis dalam bentuk memberikan perhatian penuh terhadap setiap pasiennya. Jika perlu dokter mengingatkan pasiennya sekedar untuk meminum obat atau mengingatkan untuk melakukan kunjungan rutin. Pembaharuan kemampuan harus terus menerus dilakukan, sebagai bentuk tanggungjawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dan aplikasi komitmen dokter untuk menjaga kontrak mereka dengan masyarakat.
Hilangnya nilai-nilai profesionalisme, juga memperlihatkan tidak bekerjanya lembaga profesi, sehingga tidak bisa memonitor kinerja para anggotanya. Padahal peran serta lembaga profesi sebagai pengawal integritas profesi adalah suatu kemutlakan yang tidak mungkin dihindari. Persoalan tidak sempat (mau)-nya para dokter untuk melakukan pembaruan ilmu dan keterampilan menjadi sisi lain dari tidak bekerjanya lembaga profesi.
Kenyataan di Indonesia saat ini dimana pemberi izin untuk praktek adalah Departemen Kesehatan, agaknya harus dikritisi. Meskipun pemberian izin praktek tersebut harus melalui rekomendasi dari lembaga profesi (IDI), akan tetapi menjadikan lembaga profesi menjadi semakin tidak dapat bekerja, karena fungsi pemberian izin tidak ada, berarti dia tidak dapat melakukan pencabutan izin. Jika Departemen Kesehatan yang mencabut izin praktek seseorang, akibatnya independensi atau otonomi dari suatu profesi tidak terjaga.
Untuk mendapatkan diagnosis atas suatu penyakit dibutuhkan kedekatan dan kemampuan kedua belah pihak untuk melakukan komunikasi yang baik. Pasien dituntut untuk mampu menjelaskan rasa sakit yang dia rasakan dan memberikan pertanyaan sebagai respon atas segala hal yang direkomendasikan oleh dokter. Sedangkan dokter wajib memberikan “humanity touch”, seperti mendengarkan segala keluhan dan berempati atas apa yang disampaikan oleh pasien. Sayangnya, komunikasi menjadi permasalahan lain yang memicu terjadinya malapraktek, karena tidak mampunya dokter membimbing pasien untuk menjelaskan gejala yang dirasakan dan di pihak lain ketidaksempatan dokter memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya.
Padahal pada kenyataannya, hal ini harus berhadapan dengan sistem kerja perusahaan layanan kesehatan (klinik/rumah sakit) yang sangat memperhatikan cash flow. Seharusnya praktek layanan kesehatan bukanlah murni usaha perorangan atau kelompok tetapi ditanggung oleh negara sepenuhnya, sehingga tidak mempertimbangkan keuntungan yang dihasilkan semata.
Pemerintah juga kurang jeli dalam mengatur masalah pemerataan jumlah dokter tiap daerahnya. Kecenderungan lainnya adalah, para dokter lebih senang untuk berpraktek di kota besar dan khususnya di pulau Jawa. Akibatnya, masyarakat di daerah lainnya tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu, dan jika ingin mendapatkannya harus mengeluarkan biaya yang lebih banyak.
Masalah lainnya adalah, kualitas pendidikan dokter yang semakin menurun diakibatkan sekolah-sekolah kedokteran harus “mengejar setoran” dengan melahirkan dokter untuk memenuhi kebutuhan rasio dokter yang dicanangkan oleh Departemen Kesehatan. Rasio dokter terhadap penduduk ini harus dicapai tahun 2010 dan dimasukkan dalam rencana “Indonesia Sehat 2010”.
Tetapi, keseluruhan permasalahan timbulnya malapraktek tidak bisa hanya ditimpakan kepada dokter. Pasien memiliki andil pula dalam menyebabkan ini semua terjadi. Konstruksi budaya masyarakat yang menempatkan dokter dalam status yang lebih tinggi dibanding pasien menyebabkan pasien lebih menyerahkan segala tindakan pengobatan kepada dokter tanpa mengetahui resiko yang bisa didapatkan. Di samping itu, tingkat pendidikan masyarakat juga memberikan kontribusi, selain membentuk budaya masyarakat yang menempatkan dokter lebih tinggi, juga membuat keinginan untuk mencari informasi dan belajar, minimal tentang penyakit yang diderita, tidak dilakukan.
Oleh karenanya, konsumen kesehatan harus dibuat menjadi cerdas dan kritis. Beberapa cara yang dapat ditempuh antara lain:
a. Mengikuti kursus-kursus kesehatan, terutama kursus penanganan kegawat-daruratan dan penyakit yang biasa terjadi di daerah tersebut.
b. Mengikuti pertemuan kelompok penyakit tertentu, seperti klub jantung sehat dan lain-lain. Tetapi bukan setelah menjadi penderita, melainkan untuk mendapatkan pengetahuan tentang penyakit yang bersangkutan. Jika sudah menjadi penderita, kelompok ini bisa menjadi sumber informasi lain (second opinion) yang bisa dipertimbangkan dalam pengobatan.
c. Mencari informasi sebanyak mungkin tentang informasi kesehatan melalui media massa, serta memiliki direktori obat serta kamus kesehatan di rumah kita.
Keadaan finansial pasien dapat menjadi pseudo-etiologi malapraktek, karena tidak secara langsung menjadi pemicu kasus tersebut. Apabila pemerintah mampu menyediakan pelayanan kesehatan yang murah, tentunya, kemampuan finansial tidak lagi menjadi etiologi. Adanya asuransi kesehatan juga bisa berperan dalam permasalahan ini.
Dalam konteks dokter yang bekerja secara tim, terdapat pengaruh-pengaruh manajemen penyedia layanan kesehatan dalam hal ini manajemen klinik atau rumah sakit yang memicu timbulnya dokter melakukan malapraktek. Pembagian kerja yang tidak berjalan dengan baik, serta kelelahan yang dirasakan oleh dokter juga mempengaruhi kualitas kerja dokter.
Secara garis besar, etiologi malapraktek dapat dirangkum dalam bentuk tabel seperti di bawah ini.
Tabel. V. 1. Etiologi Malapraktek
| | Etiologi Malapraktek |
| Etiologi Malapraktek Saat Ini | Ketiadaan Standar |
| Penurunan Profesionalisme | |
| Komersialisasi | |
| Etiologi Malapraktek Akan Datang | Pendidikan Dokter |
| Persebaran Dokter | |
| Kemampuan Komunikasi | |
| Pembagian Kerja | |
| Kelelahan dan Kelebihan Jam Kerja | |
| Budaya Pasien | |
| Pendidikan Pasien | |
| Kemampuan Finansial Pasien |
0 komentar:
Post a Comment